Secara umum, PJM terdiri dari:

 Ketua PJM

(Riffka Fauzany, S.E., M.M)

Tugas Pokok:
Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan penjaminan mutu internal di lingkungan Politeknik Pajajaran.

Fungsi:

  1. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan SPMI
  2. Mengkoordinasikan seluruh unit dalam implementasi SPMI
  3. Mengawasi pelaksanaan siklus PPEPP di tingkat institusi
  4. Menjamin ketercapaian standar mutu institusi
  5. Melaporkan kinerja mutu kepada pimpinan perguruan tinggi
  6. Mengambil keputusan strategis terkait peningkatan mutu berkelanjutan

2. Sekretaris PJM

(Nur Azizah, S.Pd., M.M)

Tugas Pokok:
Mendukung pelaksanaan administrasi, koordinasi, dan dokumentasi kegiatan PJM.

Fungsi:

  1. Mengelola administrasi dan surat-menyurat PJM
  2. Menyusun agenda dan notulensi rapat penjaminan mutu
  3. Mengelola dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir)
  4. Mendukung penyusunan laporan kegiatan dan kinerja PJM
  5. Mengkoordinasikan komunikasi internal PJM
  6. Mengelola arsip dan database mutu

3. Koordinator Penjaminan Mutu Internal

(Nita Rustanti, S.S., M.Pd.)

Tugas Pokok:
Mengelola pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja dan program studi.

Fungsi:

  1. Mengkoordinasikan implementasi standar mutu internal
  2. Mengembangkan dan mengkaji dokumen SPMI
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal
  4. Mengkoordinasikan Audit Mutu Internal (AMI)
  5. Mengolah dan menganalisis data capaian mutu
  6. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada unit terkait
  7. Memastikan siklus PPEPP berjalan efektif

4. Koordinator Penjaminan Mutu Eksternal

(Hani Hatimatunnisani, S.Si., M.M)

Tugas Pokok:
Mengelola kegiatan penjaminan mutu eksternal yang berkaitan dengan akreditasi dan evaluasi eksternal lainnya.

Fungsi:

  1. Mengkoordinasikan persiapan akreditasi program studi dan institusi
  2. Mengelola dokumen akreditasi (LED, LKPS, dan dokumen pendukung)
  3. Berkoordinasi dengan lembaga eksternal (BAN-PT/LAM)
  4. Memantau hasil akreditasi dan tindak lanjutnya
  5. Mengelola benchmarking dan kerja sama mutu eksternal
  6. Menyusun laporan hasil evaluasi eksternal
  7. Mengidentifikasi gap antara standar internal dan eksternal

5. PJM Program Studi

(Delia Subrayanti, S.Pd., M.Pd.)

Tugas Pokok:
Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi sesuai dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan institusi.

Fungsi:

  1. Mengimplementasikan SPMI di tingkat program studi
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik prodi
  3. Mengumpulkan dan melaporkan data capaian mutu prodi
  4. Mendukung pelaksanaan Audit Mutu Internal di prodi
  5. Menyusun laporan kinerja program studi
  6. Mengidentifikasi permasalahan mutu di prodi dan mengusulkan perbaikan
  7. Mendukung persiapan akreditasi program studi

6. Staf Administrasi PJM (SPMI & SPME)

Tugas Pokok:
Mendukung kelancaran administrasi, dokumentasi, dan pengelolaan data dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

A. Staf Administrasi SPMI (Internal) : Fauzi Caniago, S.Ag., M.Ag.

  1. Mengelola administrasi kegiatan penjaminan mutu internal (rapat, monev, AMI)
  2. Menyiapkan dan mendokumentasikan instrumen Audit Mutu Internal (AMI)
  3. Menginput, mengolah, dan mengarsipkan data capaian standar mutu
  4. Mengelola dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir) secara sistematis
  5. Mendukung penyusunan laporan monitoring dan evaluasi (monev)
  6. Mengelola sistem informasi SPMI (input data, updating dokumen, pelaporan)
  7. Menyusun rekapitulasi hasil audit dan tindak lanjut (RTL)
  8. Menjamin ketersediaan dokumen bukti sahih untuk keperluan audit internal

B. Staf Administrasi SPME (Eksternal) : Yuliantoro, A.Md.

Fungsi:

  1. Mengelola administrasi kegiatan akreditasi program studi dan institusi
  2. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen akreditasi (LED, LKPS, dan lampiran)
  3. Menginput dan memperbarui data pada sistem pelaporan eksternal (misalnya PDDikti)
  4. Mendukung koordinasi teknis dengan lembaga akreditasi (BAN-PT/LAM)
  5. Menyiapkan kebutuhan administrasi visitasi/asesmen lapangan
  6. Mengelola dokumentasi hasil evaluasi eksternal dan tindak lanjutnya
  7. Menyusun rekap data dukung akreditasi secara terstruktur dan mudah telusur
  8. Menjamin kelengkapan dan keakuratan dokumen bukti sahih untuk asesmen
Scroll to Top