Secara umum, PJM terdiri dari:
Ketua PJM
(Riffka Fauzany, S.E., M.M)
Tugas Pokok:
Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan penjaminan mutu internal di lingkungan Politeknik Pajajaran.
Fungsi:
- Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan SPMI
- Mengkoordinasikan seluruh unit dalam implementasi SPMI
- Mengawasi pelaksanaan siklus PPEPP di tingkat institusi
- Menjamin ketercapaian standar mutu institusi
- Melaporkan kinerja mutu kepada pimpinan perguruan tinggi
- Mengambil keputusan strategis terkait peningkatan mutu berkelanjutan
2. Sekretaris PJM
(Nur Azizah, S.Pd., M.M)
Tugas Pokok:
Mendukung pelaksanaan administrasi, koordinasi, dan dokumentasi kegiatan PJM.
Fungsi:
- Mengelola administrasi dan surat-menyurat PJM
- Menyusun agenda dan notulensi rapat penjaminan mutu
- Mengelola dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir)
- Mendukung penyusunan laporan kegiatan dan kinerja PJM
- Mengkoordinasikan komunikasi internal PJM
- Mengelola arsip dan database mutu
3. Koordinator Penjaminan Mutu Internal
(Nita Rustanti, S.S., M.Pd.)
Tugas Pokok:
Mengelola pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja dan program studi.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan implementasi standar mutu internal
- Mengembangkan dan mengkaji dokumen SPMI
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal
- Mengkoordinasikan Audit Mutu Internal (AMI)
- Mengolah dan menganalisis data capaian mutu
- Memberikan rekomendasi perbaikan kepada unit terkait
- Memastikan siklus PPEPP berjalan efektif
4. Koordinator Penjaminan Mutu Eksternal
(Hani Hatimatunnisani, S.Si., M.M)
Tugas Pokok:
Mengelola kegiatan penjaminan mutu eksternal yang berkaitan dengan akreditasi dan evaluasi eksternal lainnya.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan persiapan akreditasi program studi dan institusi
- Mengelola dokumen akreditasi (LED, LKPS, dan dokumen pendukung)
- Berkoordinasi dengan lembaga eksternal (BAN-PT/LAM)
- Memantau hasil akreditasi dan tindak lanjutnya
- Mengelola benchmarking dan kerja sama mutu eksternal
- Menyusun laporan hasil evaluasi eksternal
- Mengidentifikasi gap antara standar internal dan eksternal
5. PJM Program Studi
(Delia Subrayanti, S.Pd., M.Pd.)
Tugas Pokok:
Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi sesuai dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan institusi.
Fungsi:
- Mengimplementasikan SPMI di tingkat program studi
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik prodi
- Mengumpulkan dan melaporkan data capaian mutu prodi
- Mendukung pelaksanaan Audit Mutu Internal di prodi
- Menyusun laporan kinerja program studi
- Mengidentifikasi permasalahan mutu di prodi dan mengusulkan perbaikan
- Mendukung persiapan akreditasi program studi
6. Staf Administrasi PJM (SPMI & SPME)
Tugas Pokok:
Mendukung kelancaran administrasi, dokumentasi, dan pengelolaan data dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
A. Staf Administrasi SPMI (Internal) : Fauzi Caniago, S.Ag., M.Ag.
- Mengelola administrasi kegiatan penjaminan mutu internal (rapat, monev, AMI)
- Menyiapkan dan mendokumentasikan instrumen Audit Mutu Internal (AMI)
- Menginput, mengolah, dan mengarsipkan data capaian standar mutu
- Mengelola dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir) secara sistematis
- Mendukung penyusunan laporan monitoring dan evaluasi (monev)
- Mengelola sistem informasi SPMI (input data, updating dokumen, pelaporan)
- Menyusun rekapitulasi hasil audit dan tindak lanjut (RTL)
- Menjamin ketersediaan dokumen bukti sahih untuk keperluan audit internal
B. Staf Administrasi SPME (Eksternal) : Yuliantoro, A.Md.
Fungsi:
- Mengelola administrasi kegiatan akreditasi program studi dan institusi
- Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen akreditasi (LED, LKPS, dan lampiran)
- Menginput dan memperbarui data pada sistem pelaporan eksternal (misalnya PDDikti)
- Mendukung koordinasi teknis dengan lembaga akreditasi (BAN-PT/LAM)
- Menyiapkan kebutuhan administrasi visitasi/asesmen lapangan
- Mengelola dokumentasi hasil evaluasi eksternal dan tindak lanjutnya
- Menyusun rekap data dukung akreditasi secara terstruktur dan mudah telusur
- Menjamin kelengkapan dan keakuratan dokumen bukti sahih untuk asesmen